Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Gelombang air laut. /Bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia adalah negara maritim. Hal itu karena luas lautan lebih besar daripada daratan.
Oleh karena itu, ketika kondisi cuaca sedang tidak menentu, BMKG akan menginformasikan terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Lantas apa saja jenis gelombang laut dan bagaimana cara mengenali bahayanya? simak penjelasan berikut ini.
Jenis gelombang laut
Dilansir dari akun YouTube BMKG, disebutkan ada 4 jenis gelombang laut.
1.Gelombang kapiler
Gelombang ini berukuran sangat kecil atau hanya beberapa sentimeter saja.
Gelombang kapiler biasanya terbentuk karena adanya getaran dan tiupan angin yang lembut di permukaan air.
2. Gelombang angin atau wind wave
Sesuai namanya, gelombang ini dibentuk oleh angin.
Gelombang ini biasanya memiliki ketinggian beberapa puluh sentimeter saja hingga 10 meter.
3. Gelombang alun atau swell
Gelombang ini seperti gelombang angin, hanya saja terbentuk oleh tiupan angin persisten dalam waktu panjang dan gelombang cukup jauh dari area pembangkitannya.
4. Gelombang pasang atau tidal wave
Gelombang ini terlihat saat ketinggian air bervariasi di tiap tempat.
Fenomena pasang surut ini juga termasuk dalam jenis gelombang.
Ketinggian gelombang bisa bervariasi dalam waktu satu hari, dan biasanya terjadi dalam periode yang cukup lama atau sekitar 5-24 jam
Gelombang ini disebabkan oleh fluktuasi gravitasi bulan dan matahari.
Lantas, ketinggian gelombang berapa yang dapat membahayakan untuk jenis kapal?
1. Kapal nelayan
Untuk kapal nelayan, ketinggian gelombang yang berbahaya jika lebih dari 1,25 meter dan kecepatan angin lebih dari 25 kilometer per jam.
2. Kapal tongkang
Untuk kapal tongkang, dapat berbahaya ketika ketinggian gelombang lebih dari 1,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 30 kilometer per jam.
3. Kapal ferry dan setaranya
Untuk kapal ferry, potensi bahaya muncul saat ketinggian gelombang lebih dari 2,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 49 km per jam
4. Kapal kargo
Potensi bahaya untuk jenis kapal kargo ketika ketinggian gelombang lebih dari 4 meter dan kecepatan angin lebih dari 50 kilometer per jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 hanya dibatasi 2 liter. Bagi para penimbun bisa terancam hukuman pidana.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.