Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ilustrasi kebakaran./Reuters-Romeo Ranoco
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Provinsi Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kabar terkait kebakaran itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman seperti dilansir dari Antaranews.
"Untuk detail kapan peristiwa itu terjadi kita belum tahu, tapi yang jelas informasinya saat ini api sudah padam," ungkapnya.
"Terkait detail peristiwa kapan waktu kejadian, penyebab, dampak kerusakan dan kerugian, korban jiwa dan lainnya akan disampaikan nanti," tambahnya.
Saat ini, tim dari Kemenkumham sedang menuju ke lokasi untuk mengetahui lebih lanjut peristiwa tersebut.
Adapun terkait korban jiwa dalam peristiwa itu, pihaknya mengaku belum mendapatkan data valid. Namun, dari informasi yang beredar kejadian itu menimbulkan banyak korban jiwa.
"Kita akan cek dulu kepastiannya. Jadi terkait korban ini belum terkonfirmasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.