Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Terminal Giwangan, Kamis (6/5/2021)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 dibandingkan dengan pada periode sebelumnya yang berakhir 30 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan yang berlaku pada periode PPKM Darurat hingga 6 Agustus 2021 tidak menambahkan atau melonggarkan klausul baru. Dengan demikian, syarat perjalanan masih akan sama dibandingkan dengan pada periode sebelumnya.
"Syarat perjalanan yang berlaku hingga 6 September 2021 masih sama dan belum ada perubahan," ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 dengan sejumlah ketentuan perjalanan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejalan dengan perpanjangan tersebut, seluruh bandara yang dikelola oleh pihaknya memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Awaluddin menjelaskan sesuai dengan Inmendagri No.38/2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan diantaranya dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
"Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta menunjukkan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/9/2021).
Terkait kebijakan tersebut, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
AS Roma memburu kemenangan saat bertandang ke markas Udinese pada pekan ke-10 Serie A. Simak kondisi tim, perkiraan susunan pemain, dan prediksi laga.
Marc Marquez mengoleksi 374 poin setelah finis kedua di Sprint MotoGP Malaysia 2026. Ia kini unggul 19 poin atas Jorge Martin.
Survei SNEF menunjukkan 85 persen penggunaan AI dalam fungsi SDM di Singapura masih memerlukan konfirmasi manusia, terutama untuk keputusan penting.
PSIM Jogja mematangkan persiapan selama sepekan jelang melawan Borneo FC. Guntur mewaspadai kedalaman skuad dan keberadaan Reva Adi.
LPDP membuka tujuh program beasiswa Co-Funding 2026 untuk S2 dan S3 di lima negara. Simak kampus tujuan, syarat usia, skor bahasa Inggris, dan jadwal seleksi.