Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mulai menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor logistik. Penerapan ini wajib dilakukan pada pegawai maupun pekerja di sektor tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pekerja atau pegawai sektor logistik, transportasi dan distribusi akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
BACA JUGA : Pemerintah Dorong Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Seluruh Moda Transportasi
“Terutama untuk kebutuhan masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar,” katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).
Adapun, sektor esensial akan diperbolehkan menggunakan sistem tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
Selain itu, skrining menggunakan Peduli Lindungi juga akan diterapkan dalam saat pelaksanaan pertandingan sepakbola di DKI Jakarta pada 27 – 29 Agustus 2021. Dalam tiga pertandingan itu, Satgas akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan.
Satgas mewajibkan para pemain dan official, kru media dan staf pendukung untuk melakukan skrining kesehatan menggunakan aplikasi tersebut. Adapun pemerintah melarang pendukung menonton langsung di lapangan atau menggelar nonton bareng.
BACA JUGA : Tak Punya Mal, Bantul Hanya Uji Coba Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Sementara itu, pemerintah telah melakukan penyesuaian PPKM level di sejumlah wilayah termasuk Jawa – Bali. Satgas menurunkan level sejumlah wilayah aglomerasi dari 3 ke level 4. Beberapa di antaranya seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya.
Kendati begitu, daerah lainnya masih harus menjalani PPKM level 4 di Jawa Bali. Beberapa daerah di antaranya yakni Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta. Ketentuan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri No 36-37/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.