Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tiga aturan mengenai perbankan. Salah satu aturannya adalah mengenai bank digital yang ditunggu-tunggu oleh pelaku industri perbankan dan investor. Aturan tersebut menurut rencana bakal dirilis besok, Kamis (19/8/2021).
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan bahwa ada tiga aturan yang akan dirilis OJK. Saat ini aturan tersebut sedang dalam penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada POJK [Peraturan OJK] Bank Umum, POJK Produk Bank dan POJK mengenai Pengawasan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/8/2021).
Adapun, beleid mengenai bank digital akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum. Tidak hanya mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut.
Menurut informasi yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, ada peraturan mengenai permodalan, klasifikasi perbankan, perizinan bank, dan lainnya. Peraturan ini sendiri dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan karena akan mengakomodir mengenai kehadiran bank digital yang selama ini masih memakai ketentuan layanan digital.
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.
Dia juga menyatakan bahwa OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan.
Menurutnya yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Longgarkan Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan
OJK pernah menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Kolaborasi lintas negara tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata bersama masyarakat.
Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk Febrie Adriansyah. Peluang pengajuan praperadilan kini menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.