Perbankan Pilih Teknologi AI untuk Cegah Kejahatan Fraud
Perbankan menilai artificial intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan dapat membantu lembaga keuangan mencegah risiko kejahatan fraud.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No. 104/2021 mencakup tiga hal.
Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau work from office (WFO).
Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam beleid ini adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Putri dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).
Adapun, untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ujarnya.
Dalam Kepmenaker No. 104/2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.
Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah.
Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam beleid ini adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
"Namun, harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.
Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat dan jangan lupa tetap memberikan hak-hak pekerja walaupun perusahaan itu bangkrut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Perbankan menilai artificial intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan dapat membantu lembaga keuangan mencegah risiko kejahatan fraud.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Apple Shortcuts di iOS bisa digunakan untuk melacak iPhone hilang lewat foto dan lokasi otomatis sebagai lapisan keamanan tambahan.
“Restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu program unggulan dalam penataan kawasan wisata pantai selatan,"
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.