Hasil AFF Women's Cup 2026 Indonesia Ditahan Imbang Kamboja 1-1
Hasil AFF Women's Cup 2026, Timnas Putri Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Kamboja pada laga terakhir Grup B di Malaysia.
Ilustrasi Audit BPK
Harianjogja.com, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu memiliki rincian:
a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Baca juga: IPL Tol Jogja-Bandara YIA Rampung Bulan Ini, Lahan Segera Dibebaskan
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
c. Pegawai wafat pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
d. Pegawai melaksankan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
e. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hasil AFF Women's Cup 2026, Timnas Putri Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Kamboja pada laga terakhir Grup B di Malaysia.
Meta Deskripsi:Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp2,7 triliun untuk proyek pembangunan baru, pengelolaan aset, dan pembebasan lahan IKN.
Kekeringan di Gunungkidul meluas. BPBD telah menyalurkan 38 tangki air bersih dan menyiapkan 1.150 tangki untuk warga terdampak.
Pada tahun ini, sebanyak 140 siswa mengikuti kegiatan PKL yang tersebar di 57 tempat praktik yang telah bekerja sama dengan pihak madrasah.
Kejagung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah hanya terkait dugaan TPPU dalam kasus PT Asabri dan membentuk tim khusus penyidikan.
Instagram resmi Persiba Bantul diretas dan mengunggah promo emas serta ponsel murah. Suporter diminta tidak mengklik tautan yang dibagikan.