IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Penertiban pedagang oleh Satpol PP di Semarang.
Harianjogja.com, SEMARANG - Ombudsman Jateng mengingatkan aparatur negara agar tidak arogan dalam menjalankan tugasnya. Kritik itu muncul setelah beredar video yang viral di media sosial tentang tindakan Satpol PP Kota Semarang saat menertibkan PKL di Mijen, Semarang.
Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengingatka sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan.
Menurutnya, diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi imbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.
“Sebagaimana Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali untuk dijadikan pedoman bagi daerah termasuk kota Semarang," ujar Farida, Rabu (7/7/2021).
Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi dimasa-masa seperti ini, keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup namun terkendala situasi pandemi saat ini.
"Memang dalam keadaan seperti masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dia mengimbau, Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Semarang terhadap tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat ini tidak terulang kembali dan lebih mengedepakan tindakan yang persuasif.
Dia mengatakan, jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL.
PPKM adalah ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi.
“Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat," terangnya.
Farida menjelaskan, Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukannya sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.
Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Marselino Ferdinan sukses jalani operasi lutut di Spanyol usai cedera saat TC Timnas di Bali. Pemain 21 tahun itu harus absen 2 bulan. Ini pesannya untuk Erick
Desa Sejahtera Astra Bugisan memiliki daya pikat tersendiri setelah berhasil mengembangkan potensi budaya dan wisatanya.
Geely Xingyuan menjadi mobil terlaris di China sepanjang Februari-Juli 2026, mengungguli Tesla Model Y dan BYD. Dominasi kendaraan listrik semakin kuat dengan p
Malaysia menjadi negara paling banyak dikunjungi wisatawan di Asia Tenggara pada 2025 dengan 42,2 juta kunjungan. Indonesia berada di posisi kelima dengan 15,4