Diduga Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi, Begini Respons Wakil Ketua KPK Lili Siregar

Newswire
Newswire Rabu, 02 Juni 2021 22:27 WIB
Diduga Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi, Begini Respons Wakil Ketua KPK Lili Siregar

Ilustrasi. /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kini tengah dibidik Dewan Pengawas lembaga antirasah itu karena diduga berkomunikasi dengan tersangka korupsi.

Lili tak mau banyak bicara terkait Wali Kota nonaktifkan Tanjungbalai M. Syahrial yang disebut sempat menghubungi dirinya.

Lili menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut Lili, proses tersebut saat ini masih berlangsung.

"Bahwa ini ada di Dewas. Jadi tinggal menunggu proses di Dewas," kata Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan akan segera memperiksa Lili Pintauli Siregar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK.

BACA JUGA: Pemerintah Akhirnya Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Masa Pandemi

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu tidak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Kendati demikian, Tumpak tidak menyebut secara detail waktu pemeriksaan akan dilakukan. Namun dia memastikan, jika kabar itu benar, Dewas KPK akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata dia.

Informasi adanya dugaan komunikasi M. Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, Boyamin tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi komunikasi yang hendak dijalin oleh Syahrial.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa wali kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin dihubungi, Senin (26/4/2021).

Meski begitu, Boyamin meyakini bahwa M. Syahrial memiliki nomor pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, kata Boyamin, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokir nomor M. Syahrial.

"Tapi, setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili, dan mestinya bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan bu Lili," ucap Boyamin.

Dalam kasus suap Walikota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain penyidik KPK Robin dan Syahrial, Maskur Husein selaku advokat juga kini sudah berstatus tersangka. Ketiganya juga kini sudah ditahan KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online