OJK: Net Sell Asing Mulai Mereda, Pasar Modal RI Kian Stabil
OJK menyebut tekanan jual investor asing di pasar modal mulai mereda dan menyiapkan reformasi untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan investor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang menyebarkan ajakan kepada sopir angkutan umum untuk menggelar unjuk rasa menolak kebijakan larangan mudik 2021.
"Pada hari Sabtu [8/5] pukul 03.00 WIB telah diamankan tiga orang yang melakukan postingan di WhatsApp Group untuk mengajak demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
BACA JUGA : Pemkot Jogja Kebingungan Terapkan Larangan Mudik Lokal yang Disampaikan Pusat
Tiga pemuda yang ditangkap tersebut diketahui berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39). Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan pada Jumat (7/5) berupa tangkap layar berisi ajakan unjuk rasa dan membuat kemacetan di jalan tol.
"Penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup, tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri.
Atas laporan tersebut, Kepolisian menggelar penyelidikan yang mengarah kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiganya pun diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiganya tidak berniat mengikuti aksi demo tersebut. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan yang mereka terima di grup WhatsApp. Ketiganya bahkan tidak mengetahui siapa pembuat pesan ajakan unjuk rasa tersebut.
"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA : Ingat! Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini
Meski demikian ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.Polisi masih menyelidiki dan mencari pihak yang pembuat ajakan demo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menyebut tekanan jual investor asing di pasar modal mulai mereda dan menyiapkan reformasi untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan investor.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Kamis 30 Juli 2026. BMKG memprediksi cuaca cerah di seluruh wilayah Yogyakarta dengan suhu berkisar 21-30 derajat Celsius.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 28 Juli 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.