Tarif MDR QRIS untuk UMKM Naik, BI Klaim Tak Pengaruhi Jumlah Pengguna
Bank Indonesia (BI) menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk para pedagang mulai 1 Juli 2023.
Bupati Klaten Sri Mulyani, Presdir PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. /BISNIS.COM
Harianjogja.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten melarang penggunaan fasilitas kendaraan dinas selama libur Lebaran.
“Dalam rapat bersama Satgas [penanganan Covid-19] pekan lalu, semua kendaraan dinas wajib diparkir di kantor masing-masing. Hari terakhir masuk sebelum libur lebaran, semua kendaraan dinas harus sudah diparkir dengan rapi,” jelas Bupati Klaten, Sri Mulyani, Selasa (4/5/2021).
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sri menjelaskan bahwa hanya kendaraan dinas yang sesuai dengan peruntukannya yang diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran, seperti ambulans. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Setelah libur Lebaran sebentar, Senin (17/5/2021) silakan digunakan kembali untuk bertugas. Karena tahun ini tidak ada cuti lebaran,” jelas Sri.
Sri juga menyampaikan, bahwa ASN yang ngeyel bakal diberikan sanksi, salah satunya adalah dengan menarik hak penggunaan kendaraan dinas.
Baca juga: Keterisian Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Jogja Masih Normal
“Sudah pasti ada sanksinya, dari yang paling ringan sampai berat. Sanksinya bisa berpengaruh ke TPP, atau kenaikan pangkat. Bukan hanya untuk kendaraan dinas, tapi juga aturan lain terkait libur lebaran,” tambahnya.
Ronny Roekmito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Klaten, menyatakan, bahwa larangan tersebut didasarkan oleh peraturan Pemerintah Pusat dan Surat Edaran Bupati Klaten. Dalam dua aturan tersebut, ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dilarang mudik. Tak hanya itu, selama larangan mudik berlaku, ASN di Kabupaten Klaten juga tidak bisa mengajukan cuti.
“Kecuali yang melahirkan, sakit, dan keperluan penting yang mendesak lainnya. Masyarakat umum dan karyawan swasta tidak boleh mudik, apalagi ASN, jelas tidak boleh,” jelas Ronny.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten, per Maret 2021, jumlah ASN di wilayah tersebut mencapai 9.504 orang.
Jumlah ASN wanita mencapai 5.860 orang, lebih banyak ketimbang ASN pria yang hanya 3.644 orang. Sementara itu, berdasarkan golongannya, ASN golongan III menjadi yang terbanyak dengan jumlah 5.277 orang. Sedangkan ASN golongan I jadi yang paling sedikit dengan jumlah 115 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Bank Indonesia (BI) menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk para pedagang mulai 1 Juli 2023.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.