Hyundai Palisade Inden hingga 4 Bulan, Sudah Dipesan 700 Unit
Para konsumen yang memesan Hyundai Palisade tampaknya harus bersabar karena mas inden bisa mencapai 4 bulan.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Anggota Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan pengurus lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah memecatnya sebagai kader secara sepihak. Hal tersebut dianggap salah alamat.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, bahwa jika Jhoni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR merasa jantan, lebih baik datang dan membela diri di Mahkamah Partai Demokrat.
“Jhoni Allen jangan menggugat ke PN Jakpus. Ngawur dan tak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (3/4/2021).
Sekretaris Tim Advokasi Demokrat Muhajir menjelaskan menjelaskan bahwa dalam Undang–Undang No.2/2011 tentang Partai Politik, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai, karena itu wewenang Mahkamah Partai.
“PN Jakpus tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut itu sudah salah. Saya yakin gugatan Jhoni Allen ditolak putusannya karena salah saluran hukumnya,” jelasnya.
Anggota Tim Advokasi Demokrat Dormauli Silalahi menuturkan, bahwa langkah hukum yang diambil Jhoni seperti orang yang kebelet buang air besar tapi lari ke rumah makan. Padahal, harusnya ke toilet.
“Langkah hukum yang salah lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri, merenung kenapa bisa ditendang dari Demokrat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Para konsumen yang memesan Hyundai Palisade tampaknya harus bersabar karena mas inden bisa mencapai 4 bulan.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.