Pertamina Hulu Genjot Produksi Migas dan Bisnis Rendah Karbon
Pertamina Hulu Energi memperkuat ketahanan energi nasional lewat strategi dual growth dengan pengembangan migas dan bisnis rendah karbon.
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). /ANTARA FOTO- Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA- Jhon Kei mengaku dianiaya saat ditengkap aparat kepolisian. Karenanya, ia mempertimbangkan upaya hukum. Pernyataan itu disampaikan Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
“Untuk itu, kami akan mempertimbangkan apa yang harus dipertimbangkan. Yang penting terdakwa sudah ngomong begitu," ujar Anton kepada wartawan.
Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang polisi yang mengamankan Jhon Kei sebagai saksi. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
“Dalam kesaksian mereka (saksi), mereka bilang bahwa tidak ada penganiayaan ketika di Titian (rumah John Kei.) saat kejadian penangkapan itu," tuturnya.
Baca juga: Waspada! Perempuan Disabilitas Rawan Kekerasan Fisik hingga Eksploitasi
Berdasarkan kesaksiannya kelima anggota polisi itu membantah melakukan penganiayaan terhadap Jhon Kei dan kawan. Pada saat sidang, Anton mengkonfirmasi kepada kelima polisi itu, terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada saat proses penangkapan.
"Apakah saat proses penangkapan ada penginyaan," katanya.
Mendengar pertanyaan itu Hartanto salah satu dari kelima polisi membantah. Bantahan yang sama juga dipertegas saksi polisi lainnya, Leonardo.
"Tidak ada penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Semua Agama Punya Terorisnya Sendiri
Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang dipimpin Yulisar sebagai hakim ketua, kemudian bertanya kepada Jhon Kei selaku terdakwa berserta komplotannya.
"Apakah benar tidak ada penganiyaan?" tanya Hakim.
"Ada yang mulia," jawab Jhon Key.
Mendengar, jawaban itu Hakim Yulisar langsung mengkonfirmasi kembali kepada kelima saksi. Saksi tetap bersikukuh membantah terjadi penganiayaan.
"Baik ini akan menjadi pertimbangan majelis nanti. Meski saksi mengatakan tidak ada penganiayaan, sementara terdakwa mengatakan ada penganiayaan," kata Hakim Yulisar.
Tak berhenti disitu saja, Hakim Yulisar kembali mengkonfirmasi dugaan penganiayaan itu kepada terdakwa lainnya. Salah satu terdakwa, Yeremias mengaku dianiaya sampai jari tangan sebelah kanan yaitu kelingking dan jari manisnya bengkok.
"Saya dianiaya, jari kelingking diinjak bengkok, jari manis juga diinjak sampai bengkok," ujar Yerimis.
Begitu juga dengan sejumlah terdakwa lainnya mengaku dianiaya saat proses penangkapan. Mendengar hal itu, Hakim Yulisar kembali mengatakan bakal mempertimbangkan pernyataan dari terdakwa dan bantahan dari kelima polisi yang menjadi saksi.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pertamina Hulu Energi memperkuat ketahanan energi nasional lewat strategi dual growth dengan pengembangan migas dan bisnis rendah karbon.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
Timnas Iran resmi pindahkan markas latihan Piala Dunia 2026 dari Arizona ke Tijuana, Meksiko. Mehdi Taj sebut langkah ini imbas ketegangan geopolitik.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.
Spotify luncurkan Studio, aplikasi AI desktop yang bikin podcast & briefing personal dari kalender, email, dan catatanmu. Pesaing Google NotebookLM.