Karhutla Gunung Bromo Padam, 1.120 Hektare TNBTS Terbakar
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Tangkapan layar video seorang pemuda berinisial ASD (27) melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali. /Ist-dok
Harianjogja.com, TANGERANG- Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan yang videonya beredar di media sosial. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial ASD (27) telah melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat pres rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
Baca juga: Penyaluran Bansos Maret di Sleman Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
"Video selanjutnya kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu kepada dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Surat Pengunduran Lurah Mangunan Diserahkan ke Bupati, Ini Calon Lurah Sementara
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.
"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.
Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
SIM Keliling Bantul hadir di MPP, Gilangharjo, Wukirsari hingga Parasamya. Cek jadwal, syarat, lokasi, jam layanan, dan biayanya.
Jadwal perpanjang SIM Sleman Agustus 2026 tersedia di MPP, SCH, dan SIMMADE. Cek jadwal, lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Perpanjang SIM di Jogja Agustus 2026 bisa lewat SIM Keliling dan Drive Thru. Cek jadwal, lokasi, syarat, serta biaya perpanjangannya.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.