Bulog Terapkan Formula 2-3-4 untuk Jaga Mutu Beras SPHP
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
Tangkapan layar video seorang pemuda berinisial ASD (27) melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali. /Ist-dok
Harianjogja.com, TANGERANG- Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan yang videonya beredar di media sosial. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial ASD (27) telah melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat pres rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
Baca juga: Penyaluran Bansos Maret di Sleman Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
"Video selanjutnya kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu kepada dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Surat Pengunduran Lurah Mangunan Diserahkan ke Bupati, Ini Calon Lurah Sementara
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.
"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.
Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.