Prabowo Hadiri Sidang DPR, Sampaikan Kerangka RAPBN 2027
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Razman Nasution meminta kubu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti untuk mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelanggaran perundang-undangan.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat. Alasanya, penyelenggara KLB tersebut diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Terkait gugatan itu, Razman pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan dan tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.
Baca juga: Pemda DIY Serahkan Puluhan Bilik untuk Pengungsi Merapi
"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga [AD/ART], undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY di persidangan. Dia pun mengaku yakin dapat menghadapi sebelas pengacara yang disiapkan kubu lawannya tersebut.
"Itu [gugatan-red] tidak ada masalah, clear, kami hadapi. Kami tunggu mereka bawa sebelas pengacara saya lihat," kata Razman.
Adapun, dalam gugatan yang dilayangkan pihak AHY tersebut, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, dinilai melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, dan Yandri Sudarso.
Selain itu, tim hukum DPP Demokrat itu akan didukung oleh Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.