Alex Marquez Rebut Pole Position MotoGP Malaysia 2026
Alex Marquez merebut pole position MotoGP Malaysia 2026 di Sepang setelah mengalahkan Marc Marquez dan Pedro Acosta pada sesi Q2.
Ilustrasi/Antaranews.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian membekuk tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021), mengatakan identitas ketiga tersangka yakni Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," katanya.
BACA JUGA : Peras PNS Bantul dengan Ancaman Umbar Perselingkuhan
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," katanya.
Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
BACA JUGA : Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," katanya.
Ia mengatakan bahwa motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Alex Marquez merebut pole position MotoGP Malaysia 2026 di Sepang setelah mengalahkan Marc Marquez dan Pedro Acosta pada sesi Q2.
Satlantas Polresta Sleman memberikan 690 teguran selama enam hari Operasi Patuh Progo 2026. Tercatat 61 kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 150 santri Kulon Progo mengikuti 22 cabang lomba FASI XIII DIY. Badko TKA-TPA menargetkan gelar juara umum.
Harga iPhone di iBox 1 November 2026 berubah. iPhone 15 dan 16 naik, sedangkan iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB turun Rp1 juta.
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Veda Ega Pratama finis kedua Moto3 Malaysia 2026 di Sepang. Pembalap asal Gunungkidul itu kini naik ke posisi tujuh klasemen.