Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, SERANG – Aminah, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh R, 32, seorang pengangguran warga Desa Tanjungsari, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi di wilayah Pabuaran tanggal 13 Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran kesal orangtuanya suka dijelekan. Ditambah, saat itu keduanya terlibat cekcok merebutkan pisang.
BACA JUGA : Rekonstruksi Penganiayaan Balita di Sleman: Korban Dipukul
"Motif dari pelaku karena kekesalan, yang mana korban terus menjelekan orangtua pelaku. Kemudian adanya cekcok perebutan pisang. Sehingga membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Nandar saat ditemui di Mapolres Serang, Senin (1/3/2021).
Pelaku ditangkap pada 26 Januari 2021 di wilayah Pabuaran tanpa perlawanan apapun. Kasus itu sedang dilakukan penyidikan persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Ia menjelaskan, terdapat luka di bagian punggung dan akibat pukulan dari pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali, dan membenturkan kepalanya sebanyak lima ke pohon.
"Pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di bagian punggung menggunakan tangan kosong. Setelah tersungkur, pelaku membenturkan kepala korban ke pohon Albasiah sebanyak 5 kali. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.Dari kejadian itu, Polisi berhasil menyita barang bukti pakaian pelaku, pakaian korban yang ada bercak darah dan sandal yang digunakan korban.
BACA JUGA : Diduga Dianiaya Warga, Musisi Edane Kecewa Laporan
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban yang masih simbah darah berikut sandal. Pakaian pelaku yang digunakan pada saat melakukan kejahatannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.