Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini salah satunya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu.
Dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Pada pasal 15 tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
“Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu,” tulis pasal 16 ayat 1.
Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah sebulan dibagi 126,” tulis ayat 4.
Pada pasal 5, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Hal tersebut dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Kerumunan
Pada penjelasan PP 36/2021, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.
Sedangkan angka 126 pada formula perhitungan upah per jam merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam seminggu dengan 52 minggu dalam setahun yang kemudian dibagi 12 bulan.
“29 jam merupakan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi,” terang penjelasan pasal 16 ayat 4.
Jika mengacu pada formula tersebut, apabila pekerja harian bekerja di Jakarta yang memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp4.416.186 sebulan, maka perusahaan paling tidak harus membayar minimal 4.416.186:126= Rp35.049 dalam satu jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.