Akui Lakukan Monopoli Layanan Jasa Kurir, Shopee & Shopee Express Siap Ubah Perilaku
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Foto Ilustrasi mengukur seragam sekolah. /Ist.
Harianjogja.com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Amirsyah Tambunan menyampaikan, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.
BACA JUGA : Kemendikbud Tegaskan SKB 3 Menteri
Sebab, klausul “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.
“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (12/2/2021).
Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
BACA JUGA : Begini Respons PP Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri Seragam
Menurut Tausiah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mullia terhadap peserta didik.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa aturan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal keputusan seragam dan atribut khusus keagamaan hanya untuk sekolah negeri.
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan SKB ini sangat proporsional, menetapkan aturan sesuai dengan ranahnya.
BACA JUGA : Ini Isi SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun
“Sekolah seperti madrasah atau sekolah keagamaan itu kan di bawah Kementerian Agama. SKB ini tidak mengatur sekolah di bawah Kemenag maupun sekolah agama lain. Ini untuk mengatur sekolah di bawah pemerintah daerah dan sekolah yang di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya sekolah negeri,” kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : MUI
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.