Zulhas Target 80 Persen Sampah RI Tertangani Lewat PSEL 2029
Pemerintah targetkan 80% sampah tertangani 2029 lewat PSEL dan pemilahan dari sumber, dorong perubahan perilaku masyarakat.
Jilbab SMK. /SMK
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut akan menyesuaikan aturan terkait kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam saat pelajaran agama.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan bahwa aturan kewajiban penggunaan jilbab bagi siswa saat pelajaran agama ada di dalam kurikulum pelajaran agama yang termuat dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
“Terkait hal ini karena disebutkan di dalam kurikulum. Kemendikbud sedang berdiskusi dengan Kementerian Agama yang mewajibkan murid berjilbab saat pelajaran agama. Ini masih dalam diskusi untuk menentukan seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat menyusul adanya SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan di sekolah negeri.
Aturan tersebut melarang sekolah negeri untuk memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang peserta didik tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam atau atribut khas keagamaan.
Adapun, sekolah diminta segera mencabut aturan yang bertentangan selambat-lambatnya 30 hari setelah SKB tersebut diresmikan.
Ketiga Kementerian juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi sekolah yang masih memiliki aturan yang bertentangan dengan SKB tersebut. Sanksi yang diberikan ada kaitannya dengan pemangkasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sanksi ini dikhawatirkan mempengaruhi atau sampai mengurangi kualitas pendidikan yang diterima anak-anak di sekolah tersebut.
“Terkait dengan sanksi, kami tekankann bahwa semangat SKB ini bagaimana sekolah untuk tidak melanggar SKB ini, sehingga sanksi ini tidak perlu diberikan ke satuan pendidikan. Bagaimana kita mengawal aturan ini tidak terlanggar,” imbuh Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah targetkan 80% sampah tertangani 2029 lewat PSEL dan pemilahan dari sumber, dorong perubahan perilaku masyarakat.
Konflik AS dan Iran meluas ke Suriah dan Bahrain. Harga minyak dunia melonjak lebih dari 11% dalam sepekan di tengah meningkatnya tensi geopolitik.
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Ekspor daun cincau kering Jawa Tengah mencapai 403 ton hingga Juni 2026 dan dipasarkan ke Thailand, Malaysia, Tiongkok, serta Kamboja.
Giri Sembung di Kulonprogo akan diperkenalkan sebagai spot paralayang baru di Pulau Jawa melalui Kejurnas Paralayang Cakrawala Nusantara Seri I 2026.
SMPN 4 Pakem menjadi sekolah pertama di Indonesia yang menerapkan program WiSe bersama TMH.id untuk membangun ekosistem kesehatan mental.