Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
Tenaga kesehatan berjaga di ruang IGD Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), di Hegarmanah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Bisnis/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA - Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh negara. Pemerintah menjamin bahwa perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara dan rumah sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.
Seperti dikutip dari informasi yang dirilis Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melalui akun instagram @lawancovid19_id, Minggu (31/1/2021), pasien Covid-19 hanya membayar biaya perawatan dalam kondisi tertentu.
Pertama, apabila pasien atau keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan, sehingga ada selisih yang dimintakan kepada pasien.
Kondisi yang kedua ialah apabila pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperingatkan rumah sakit untuk menerima pasien Covid-19 yang datang. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Pihaknya menghimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya diminta untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," Wiku menekankan.
Disamping itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KA Malabar tertemper truk di Klaten, Kamis (27/8/2026). Sejumlah perjalanan KA Daop 6 Jogja terdampak keterlambatan hingga 289 menit.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp81.800 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional berdasarkan PIHPS hari ini, Kamis 27 Agustus 2026.
Demo 27 Agustus di Kompleks DPR dikawal ketat. Water cannon, kendaraan lapis baja, dan 18.504 personel disiagakan.
Banjir bandang Nepal-Tibet menewaskan sedikitnya 160 orang dan menyebabkan ratusan orang hilang. Simak kronologi dan dugaan pemicunya.