Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) resmi dimulai, Rabu (13/1/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 yang kemudian diikuti oleh 20 orang lainnya.
Vaksinasi dilakukan setelah Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat (EUA) dan juga Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal. Namun ternyata masih ada orang yang menolak vaksin Covid-19.
Misalnya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19. Dia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Komisi IX yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Ribka bahkan siap membayar denda sebagai hukuman menolak vaksin Covid-19. Dia mengambil sikap ini lantaran menilai belum ada hasil uji klinis tahap III yang dilakukan Bio Farma.
Wanita yang berusia 63 tahun ini khawatir jika vaksin ini akan membahayakan dirinya, karena dia telah menyaksikan beberapa kasus vaksin lain yang gagal.
"Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu," ungkap Ribka seperti dikutip JIBI, Rabu (13/1/2021).
Sementara, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam webinar nasional mengenai kajian hukum untuk mengikuti vaksinasi nasional pada Sabtu (9/1/2021), vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia.
Alasannya sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Oleh karena itu vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.
Maka karena menjadi sebuah kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Darurat Kesehatan, ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ungkap Eddy seperti dikutip JIBI, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.