PPKM Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Sehari

Imam Yuda Saputra
Imam Yuda Saputra Sabtu, 09 Januari 2021 22:47 WIB
PPKM Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Sehari

Ilustrasi polisi/Pixabay

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng akan menggencarkan operasi yustisi sebagai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Operasi yustisi di Jateng akan digelar dalam frekuensi yang tinggi, yakni tiga kali sehari selama masa PPKM diterapkan, 11-25 Januari 2021.

“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing, baik di tingkap Polda, Polres, bahkan Polsek,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Kapolda, operasi yustisi nanti akan diisi personel dari berbagai instansi meliputi TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan Operasi Amann Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops [rencana operasi],” kata Kapolda Jateng.

Luthfi menambahkan dalam operasi yustisi nanti pihaknya akan memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. Selain itu, juga mendorong masyarakat membiasakan penerapan prokes untuk memutus rantai penularan virus corona.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan 23 kabupaten/kota yang akan memberlakukan PSBB atau PPKM mulai 11-25 Januari nanti.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait PPKM, Jumat (8/1/2021).

Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya, Soloraya, Banyumas Raya, dan lima kabupaten/kota.

Untuk wilayah Semarang Raya, PPKM diberlakukan di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Sementara untuk wilayah Soloraya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Sedangkan untuk Banyumas Raya, PSBB berlaku di Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Sementara lima kabupaten/kota yang juga diterapkan PSBB di Jateng adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021,” ujar Ganjar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online