Makam Kyai Langgeng Direvitalisasi, Magelang Kembangkan Wisata Religi
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang./Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang diduga menganiaya korban FK ( 36), warga Kwaderan Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Minggu (20/12/2020). Sebuah golok (senjata tajam) yang digunakan untuk membacok korban disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.
"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Edi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kapan Duit Ganti Rugi Tol Jogja Cair? Ini Jawaban Pemerintah
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.
Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus golok dan langsung mengarahkan sabetan golok ke arah tubuh korban.
Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.
Baca juga: Tamu Hotel Tak Bawa Hasil Swab Antigen Bakal Ditolak? Begini Kata PHRI DIY
Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. Saksi DAP berupaya melerai tersangka.
Edy mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan luka di Rumah Sakit Tidar Magelang akibat terkena golok.
Tersangka yang saat ini dijebloskan ke penjara akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
SIM Keliling Bantul hadir di MPP, Gilangharjo, Wukirsari hingga Parasamya. Cek jadwal, syarat, lokasi, jam layanan, dan biayanya.
Jadwal perpanjang SIM Sleman Agustus 2026 tersedia di MPP, SCH, dan SIMMADE. Cek jadwal, lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Perpanjang SIM di Jogja Agustus 2026 bisa lewat SIM Keliling dan Drive Thru. Cek jadwal, lokasi, syarat, serta biaya perpanjangannya.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.