Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Cabang 3S Terintegrasi
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang./Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang diduga menganiaya korban FK ( 36), warga Kwaderan Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Minggu (20/12/2020). Sebuah golok (senjata tajam) yang digunakan untuk membacok korban disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.
"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Edi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kapan Duit Ganti Rugi Tol Jogja Cair? Ini Jawaban Pemerintah
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.
Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus golok dan langsung mengarahkan sabetan golok ke arah tubuh korban.
Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.
Baca juga: Tamu Hotel Tak Bawa Hasil Swab Antigen Bakal Ditolak? Begini Kata PHRI DIY
Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. Saksi DAP berupaya melerai tersangka.
Edy mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan luka di Rumah Sakit Tidar Magelang akibat terkena golok.
Tersangka yang saat ini dijebloskan ke penjara akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.