Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, BALI - Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali sedang mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RC terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
"Benar [terlapor polisi aktif di Polda Bali], dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12/2020) malam.
Ia mengatakan bahwa pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp1,5 juta dan bayar Rp500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka,"jelas Charlie.
Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Kata Charlie, sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Jerman kalah 0-1 dari Yunani di UEFA Nations League. Gol Dimitrios Kourbelis membawa Yunani meraih kemenangan bersejarah.
Portugal menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League. João Félix dan Gonçalo Ramos mencetak gol, Cristiano Ronaldo dicadangkan.
Jadwal Indonesia di Asian Games 2026, Senin 28 September: Alwi Farhan hingga empat wakil bulu tangkis berebut tiket final. Cek selengkapnya.
HP Android hilang? Google Find Hub bisa membantu melacak, mengunci, hingga menghapus data perangkat dari jarak jauh.
WNI bisa memanfaatkan bebas visa transit China hingga 240 jam. Simak syarat, durasi tinggal, dan daftar negara yang berlaku pada 2026.