Aturan Gaji untuk Kepala Daerah Bakal Direvisi
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor. /ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal itu untuk mengklarifikasi isu keterkaitan Baznas dengan kotak amal yang digunakan membiayai aksi terorisme.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor mengatakan penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Zainul dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (19/12/2020).
Dia menyatakan Baznas sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh Baznas daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
"Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," tambah Zainul.
Dia menjelaskan bahwa belum lama ini Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.
Langkah meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya Baznas dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.
Baznas menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.
Dalam UU tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Baznas dan LAZ ada pada Kementerian Agama sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian.
Fungsi pengendalian tersebut dijalankan Baznas dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
Baznas juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian Baznas dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.
Selain itu, Baznas melakukan kunjungan LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa Baznas Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) di LAZ secara bertahap serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi Baznas dan para pimpinan LAZ.
"Baznas telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.
Dia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan Baznas dalam mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.