Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Cabang 3S Terintegrasi
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Tiga dari lima tersangka pencurian mobil di Polres Magelang. /Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Tim Gabungan Resmob dari Satreskrim Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus lima tersangka pencurian mobil bak terbuka. Mobil tersebut ditemukan di Malang, Jawa Timur dalam kondisi tidak utuh karena sudah dibongkar.
Kelima tersangka meliputi G alias Edi Cobra,42, warga Ring Mulyo Kota Metro Provinsi Lampung, TT alias Betet, 36, warga Patebon, Kendal, EP alias Edi Kancil, 38, warga Mijen, Kota Semarang, Adi Suyono, 37, warga Semarang Utara, Kota Semarang dan Supriadi alias Kampret, 52, warga Kaumrejo, Ngantang, Kabupaten Malang.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko menyebutkan barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah chasis mobil Mitsubishi L300, satu buah mesin mobil dengan kondisi rusak, satu buah bak pick up Mitsubishi L300 warna hitam. “Serta satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang sebagai sarana kejahatan pelaku juga ikut diamankan, Senin (23/11/2020),” jelasnya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Merapi Bergejolak, Masih Ditemukan Penambang Di KRB III
Hadi menjelaskan pelaku Edi Kobra dan Betet berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu , Resmob Satreskrim Polres Magelang , Resmob Polres Semarang dan Penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11/2020) pukul 02.30 WIB.
"Dari pengembangan tersangka Edi Kobra dan Betet, kami dapat mengamankan pelaku Kancil dan AS di wilayah Semarang,” tambahnya.
Barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka Kampret di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.
Kapolsek Grabag AKP Joko Hero menjelaskan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang pada 10 November lalu.
Baca juga: Dicegat di Jalan, Motor Pelajar Dirampas Gerombolan Orang di Gamping
"Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu Betet, AS , Kampret dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang,” jelasnya.
Salah satu tersangka curanmor, Edi Kobra, mengatakan mengaku sebelumnya pada hari yang sama mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang akan tetapi tidak berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai mogok (tidak bisa jalan) kemudian ditinggal di jalan.
Dalam aksinya ia memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah motor yang di parkir di tepi jalan, depan rumah yang memang lengang pengawasan. “Para tersangka terancam hukuman lebih berat karena kelimanya tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara kejahatan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara.
“Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap mobil yang diparkir di pinggir jalan pada malam hari,” pesan Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.