Selain Pepaya, Ini 4 Alternatif Panganan Tinggi Serat
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
Ketua DPR Puan Maharani/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penambah semangat bagi dirinya.
"Ini amanah yang harus saya sikapi dengan makin bersemangat mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Hal itu dikatakan Puan usai menghadri upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta. Menurut Puan, penganugerahan tanda kehormatan ini juga menjadi suntikan moral dalam memimpin DPR RI dan dirinya pun berterima kasih atas kepercayaan Presiden Joko Widodo yang menganugerahinya tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
"Sehingga saya makin teguh memimpin DPR RI dengan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Puan.
Penyematan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dilakukan Presiden Joko Widodo dalam prosesi acara yang berlangsung khidmat dan mematuhi protokol kesehatan.
Seluruh penerima tanda kehormatan wajib membawa surat keterangan hasil tes usap dan mengenakan masker serta face shield.
Seusai acara, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberi ucapan selamat kepada penerima tanda kehormatan. Dalam momentum itu, Puan menjadi penerima tanda kehormatan yang pertama menerima ucapan selamat dari Jokowi-Ma’ruf.
Puan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.
Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.
Selain Puan, Presiden Jokowi juga memberikan anugrah anda kehormatan kepada sejumlah mantan pejabat lainnya. Selain itu, tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19 juga mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.
Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 118 dan 119/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
Adapun, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani tertulis "sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
Pilur serentak di 30 kalurahan Bantul memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan 23 Juli–4 Agustus 2026.
KPK akan menyupervisi penanganan kasus Febrie Adriansyah. DPR membentuk Panja untuk mengawasi proses penyidikan bersama Kejagung dan Polri.
Program B50 dinilai mampu menggerakkan ekonomi dan menekan impor BBM, namun pemerintah diminta menjaga pasokan CPO agar inflasi terkendali.
Pemkab Pekalongan membuka program transmigrasi ke Poso hingga Agustus 2026. Peserta berhak mendapat rumah, lahan 2 hektare, dan bantuan hidup.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.