Dugaan Peretasan Data Nasabah BSI, OJK: Masyarakat Tetap Tenang
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU tersebut tetap menjamin hak-hak pekerja. Dia memastikan upah pekerja tidak akan lebih rendah karena UU tersebut melarang pengusaha memberi upah yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dalam aturan ketenagakerjaan eksisting, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula di UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya,” kata Airlangga dalam dialog virtual yang digelar BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Difokuskan pada Sektor UMKM
Dia pun kembali menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disebutnya tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.
“Upah minimum tetap ada, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Tetapi UMP menjadi batas minimal. UMK harus lebih tinggi dari UMP dan yang menetapkan adalah gubernur,” lanjutnya.
Airlangga pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang kontrak pekerja seumur hidup karena beleid tersebut tak mengatur waktu maksimal perpanjangan kontrak. Menurutnya, ketentuan batas waktu tetap berlaku bagi pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu. Sementara ketentuan pengangkatan pekerja tetap masih berlaku untuk jenis pekerjaan tetap.
Baca juga: Nyinyir dengan Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Ini Kata Denny Siregar
“Dikatakan pekerja wkatu tertentu bisa terus-menerus [dikontrak], itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Ini untuk pekerjaan yang penyelesaiannya pendek,” jelas Airlangga.
Airlangga juga menyangkal bahwa ketentuan pemasukan tenaga kerja asing (TKA) bakal lebih mudah lewat UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan penggunaan TKA tetap berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan syarat yang diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Jadwal bola malam ini 20-21 Mei 2026 menghadirkan final Liga Europa Freiburg vs Aston Villa hingga final ASEAN Club Championship.
Perajin besek Bantul kewalahan hadapi lonjakan pesanan untuk kurban Iduladha, sebagian terpaksa tolak order.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag