Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY dan DPRD DIY telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DIY 2021. Penguatan SDM unggul dan percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat DIY menjadi titik fokus.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan semua proses pembahasan KUA-PPAS APBD DIY 2021 ini menggambarkan betapa pentingnya penyamaan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemda DIY.
Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Kominfo Akan Blokir Media Sosial sebagai Buntut Demo UU Ciptaker?
Sinergi yang kuat antara DPRD DIY dengan Pemda DIY pun menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY di masa penanganan pandemi covid-19 ini.
“Semangat untuk melakukan pembangunan di DIY pada 2021 merupakan bentuk kesungguhan kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat DIY, dengan titik fokus pada penguatan SDM unggul dan percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat DIY,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Semangat dan keinginan untuk membangun daerah kata dia, tidak serta merta dapat diselesaikan pada saat itu juga. Persyaratan harus dilengkapi sesuai peraturan, kondisi keuangan daerah, dan keterlibatan pihak lain, menjadi faktor penentu, Untuk itu, perencanaan dan penganggaran pembangunan harus benar-benar dilakukan secara matang.
Baca juga: Ojol Bersih-Bersih Sisa Sampah di Malioboro Pasca Kericuhan Aksi Unjuk Rasa
“Meski disadari tidak semua usulan, pemikiran, sumbang saran, dan kebutuhan dapat kita akomodir. Harus diakui pula kemampuan anggaran yang kita miliki terbatas dibandingkan dengan banyaknya kebutuhan yang harus direalisasikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan dengan adanya sistem baru sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, ada kemungkinan terjadi perubahan-perubahan yang diakibatkan pemuktahiran sistem.
Maka, terhadap rencana pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 KUA-PPAS yang tercantum dalam lampiran nota kesepakatan ini, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemutakhiran pada aplikasi sistem informasi pemerintah daerah.
“Dengan ditetapkannya KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan serta keberhasilan pelaksanaannya di DIY,” tutur Sri Sultan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta, mengatakan hasil yang disepakati meliputi asumsi dasar kebijakan umum APBD, termasuk pendapatan daerah, pembiayaan daerah, dan belanja daerah.
Untuk pendapatan daerah telah disepakati target pendapatan untuk 2021 sebesar Rp4,116 triliun. "Belanja daerah APBD ditargetkan Rp4,578 triliun. Sedangkan target pembiayaan daerah disepakati Rp461,269 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.
Pemkab Bantul merotasi tujuh pejabat PTP. Sejumlah jabatan strategis diisi pejabat baru setelah melalui uji kompetensi dan persetujuan BKN.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.