Kemkomdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun, untuk Apa Saja?
Kemkomdigi mengusulkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk 2027. Simak rincian kebutuhan dan program yang akan dibiayai.
Sulaiman Marpaung (baju oranye) pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang saat ditangkap aparat kepolisian. /ist- Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Sulaiman Marpaung (37), pemilik akun Facebook Oliver Leaman S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.
Sulaiman mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sulaiman saat tiba di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020). Dalam kesempatan itu Sulaiman mengaku khilaf dan berharap Maruf Amin mau memaafkannya.
Baca juga: Terinfeksi Covid, Donald Trump Terancam Komplikasi
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," kata Sulaiman.
Sulaiman kemudian mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase tersebut.
Pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.
"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.
Baca juga: Mahfud MD: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, tapi di Luar Lebih Banyak
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti permulaan yang cukup terkait unggahan foto kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. Selain itu juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
"Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Atas perbuatannya itu, Sulaiman disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemkomdigi mengusulkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk 2027. Simak rincian kebutuhan dan program yang akan dibiayai.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 masih dibuka hingga 31 Oktober. Cek syarat, jadwal, bantuan biaya hidup, dan cara daftar KIP Kuliah terbaru.
Java United menjual tiket laga kandang Super League 2026/2027 mulai Rp15.000. Harga ini memecahkan rekor tiket termurah yang sebelumnya dipegang Persik.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Agenda Jogja hari ini, Rabu 2 September 2026, menghadirkan Talent Fest, Asia Tri Jogja, dan Lomba Baris-Berbaris yang diikuti ribuan pelajar.
Vietnam U-20 kalah 0-3 dari Korea Utara di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Pelatih Yutaka Ikeuchi mengungkap masalah tim setelah kebobolan.