Indonesia Masuk 20 Besar Negara dengan Utang Terbesar
IMF memproyeksikan Indonesia berada di peringkat ke-19 utang pemerintah terbesar dunia pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB 40,75%.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (tengah) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan), kepala sekolah dan guru berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem meresmikan pemberian bantuan kuota internet kepada siswa, mahasiswa, dan pendidik di seluruh Indonesia.
Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud telah mengalokasikan Rp7,2 triliun untuk dana bantuan kuota dari September – Desember 2020.
“Kami mengeluarkan kebijakan berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang pada masa PJJ di pandemi ini meningkat biaya dari internet secara drastis, karena anak-anak harus mengirim tugas lewat aplikasi dan melakukan video conference untuk PJJ. Pemerintah mendengar dan menjawab dengan bantuan kuota kepada peserta didik dan pendidik,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
BACA JUGA : Siswa Jogja Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Mulai
Penerima bantuan kuota internet akan dibagi menjadi empat kategori yaitu: peserta didik PAUD; peserta didik jenjang dasar dan menengah; pendidik PAUD, jenjang dasar, dan menengah; serta mahasiswa dan dosen.
Jumlah kuota yang diberikan kepada peserta didik PAUD adalah sebesar 20GB, peserta didik dasar dan menengah 35GB, pendidik PAUD, dasar, dan menengah 42GB, dan mahasiswa serta dosen 50 GB.
“Kuota dibagi dari kuota umum dan kuota belajar yang hanya bisa digunakan di aplikasi dan aktivitas belajar,” jelas Nadiem.
BACA JUGA : Batas Waktu Pelaporan Diundur, Sudah 80 Persen Siswa
Ada beberapa persyaratan penerima bantuan, untuk peserta didik dan pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor telpon aktif atas nama peserta didik atau orangtua. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor aktif, tanda mahasiswa dan dosen aktif, dan memiliki nomor induk.
“Persyaratan tersebut untuk meminimalisir isu birokratis yang menghalangi, kami buat persyaratannya sesederhana mungkin agar bisa mendapat bantuan kuota internet,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
IMF memproyeksikan Indonesia berada di peringkat ke-19 utang pemerintah terbesar dunia pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB 40,75%.
Pertamina mengungkap program streamlining anak usaha yang telah dilakukan pada semester I/2026 setelah mendapat arahan Presiden Prabowo.
KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan 234.815 kursi KA Jarak Jauh selama libur HUT ke-81 RI, 13-18 Agustus 2026.
Bendera Merah Putih sepanjang 1 kilometer akan dibentangkan dalam Parade Kebangsaan di Jogja dengan lebih dari 2.000 peserta.
Gerhana matahari total di Eropa memicu lonjakan harga hotel hingga lebih dari 500 persen. Namun di saat yang sama, Spanyol menghadapi darurat kebakaran hutan de
Dinsosnakertrans Jogja mengkaji perluasan penerima Santunan Kematian di luar desil 1-2 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.