Harga Emas Diproyeksi Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Harga emas dunia diprediksi menembus US$4.943 per troy ounce dan mendorong harga logam mulia domestik menuju Rp2,9 juta per gram.
Mujahid (60) menggunakan sepeda listrik Sigma buatannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020). Sepeda listrik Sigma berkapasitas 1.000 watt tersebut mampu menempuh jarak 60 Km dengan harga perakitan Rp10 Juta. /ANTARA\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib, antara lain spakbor, bel, rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah.
BACA JUGA : SEPEDA LIPAT JOGJA: Bersepeda, Melepas Penat
"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Di sisi lain, ada enam hal yang dilarang bagi pesepeda.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
BACA JUGA : Bersepeda Kian Populer di Jogja, Ini Pesan Dedengkot
Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
BACA JUGA : Masyarakat Lagi Gandrung Bersepeda, Ini Imbauan Pemda
Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja hari ini dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB hingga Stasiun Tugu Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.