Daftar Harga BBM Terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP, Vivo
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memastikan penerapan sanksi disiplin protokol Covid-19 berlaku di semua zona.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, inpres tersebut tak hanya diterapkan pada daerah yang masuk kategori zona merah Covid-19, namun juga untuk zona sedang dan hijau. Hanya saja, tingkat peraturan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
"Pokoknya semua zona harus menerapkan protokol kesehatan. Cuma kalau zona merah tentu itu lebih ketat, kalau yang tidak tentu lebih longgar," kata Mahfud dalam sebuah diskusi bersama wartawan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Dengan begitu, kata Mahfud, pelaksanaan Inpres 6/2020 bakal dilakukan pada waktu yang bersamaan secara simultan.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan dirinya akan mengumpulkan menteri terkait serta kepala daerah guna membicarakan tahapan lanjutan setelah Inpres 6/2020 resmi diterbitkan. Pasalnya, mekanisme penegakkan hukum bakal berbeda, menyesuaikan daerah masing-masing.
"Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud.
Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Inpres tersebut diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
BACA JUGA: Erick Thohir: Grup Rumah Sakit BUMN Ditarget Raih Pendapatan Rp4,5 Triliun
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
Lloyd's Market Association menyatakan kapal yang membayar tol Selat Hormuz kepada Iran berisiko kehilangan perlindungan asuransi.
Dana Brata membangun Bengkel Bebek Restorasi dari garasi kecil di Sleman. Usahanya membiayai kuliah hingga lulus sarjana dan membuka lapangan kerja.
Banyumas dan Kota Ipoh Malaysia menjajaki kerja sama pengelolaan sampah melalui pertukaran teknologi dan konsep zero waste to money.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.