Dampak Perusahaan Ritel Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, DPR Akan Panggil Sri Mulyani
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Reisa Broto Asmoro/BNPB
Harianjogja.com, JAKARTA - Kegiatan pembelajaran secara tatap muka sudah diizinkan bagi sekolah di wilayah zona hijau atau area yang bebas dari kasus Covid-19. Namun, setiap sekolah perlu memenuhi syarat minimal agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut dapat direalisasikan. Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran tersebut belum bisa berlaku bagi sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah.
Bila mendapatkan pernyataan dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional sebagai zona hijau, jelasnya, maka sekolah di daerah tersebut bisa melaksanakan kembali pembelajaran dengan tatap muka. Syaratnya, sekolah harus memenuhi sejumlah syarat minimal atau daftar periksa.
"Daftar periksa itu antara lain, pertama, harus tersedia sarana sanitasi yang meliputi hand sanitizer atau tempat cuci tangan, disinfektan," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2020).
Kedua, sambung Reisa, adalah tersedianya fasilitas kesehatan, sedangkan syarat ketiga adalah siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Daftar periksa minimum berikutnya yang wajib dimiliki sekolah adalah termo gun atau alat pengukur suhu tubuh.
Kelima adalah memetakan warga sekolah yang boleh berkeliaran di lingkungan tersebut. "Antara lain mereka yang memiliki penyakit medis penyerta, tidak punya akses transportasi yang mewajibkan jaga jarak, memiliki riyawat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah, orang dengan riwayat tertentu dan orang yang belum selesai masa isolasi 14 hari," jelasnya
Daftar periksa keenam, sambung Reisa, adalah penyusunan kesepakatan bersama di komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. "Tentunya, orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. Kalau sudah sepakat baru bisa dimulai."
Terakhir, jelas dia, wali murid harus mengecek kondisi anak sehingga sungguh siap untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Tidak hanya kesiapan fisik, jelas dia, kesiapan mental juga perlu dipastikan oleh orang tua murid.
"Pastikan mereka [anak murid] bisa. Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik dan mental, lahir dan batin," kata Reisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.