Rupiah Terancam Tembus Rp19.000, Ini Penyebabnya
Rupiah berisiko tembus Rp19.000 per dolar AS akibat konflik Timur Tengah dan kebijakan suku bunga tinggi The Fed.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang syarat naik kereta api jarak jauh seiring dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No.9/2020.
Surat edaran tersebut berisi tentang kriteria serta persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang yang naik Kereta Api Jarak Jauh tetap harus menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku saat boarding. Namun, sesuai surat edaran, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum seluruh penumpang kereta api juga diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tuturJoni.
Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni 2020, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026 melawan Nepal dan Jepang lengkap dengan jam pertandingan dan venue.
Katon Bagaskara mengaku terdampar di Bandara Jenewa setelah gagal check-in Etihad di tengah penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau.
Eko Suwanto Sebut DIY Punya Gunung Merapi & Sesar Opak, Desak Pemda DIY Serius Tingkatkan Anggaran Penanggulangan Bencana
Jadwal MotoGP San Marino 2026 lengkap dengan persaingan Marc Márquez dan Jorge Martin serta jadwal Sprint dan balapan utama.