Kota Semarang Bolehkan Acara Resepsi Pernikahan

Alif Nazzala Rizqi
Alif Nazzala Rizqi Sabtu, 20 Juni 2020 20:47 WIB
Kota Semarang Bolehkan Acara Resepsi Pernikahan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan kepada wartawan Sabtu (20/6/2020)./JIBI-Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membolehkan acara resepsi pernikahan dengan jumlah tamu maksimal tamu 50% dari kapasitas ruangan, seiring dengan boleh beroperasinya tempat wisata dan hiburan.

"Tapi tetap menjalankan protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang 50%, sebanyak-banyaknya 50 orang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Sabtu (20/6/2020).

Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi menjelaskan, Pemkot Semarang juga melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Hingga 8 Juli mendatang.

"PKM kita perpanjang hingga 8 Juli 2020. PKM IV Ini memberikan sejumlah kelonggaran untuk teman-teman PKL, tempat hiburan dan destinasi wisata," tambahnya.

Sebelumnya PKM III Kota Semarang selesai pada 21 Juni 2020 yang dimulai sejak 8 Juni. Hingga, Sabtu (20/6/2020) penderita Covid-19 di Kota Semarang mencapai 414 orang.

Dia menerangkan, jumlah pasien Covid-19 di Kota Semarang hingga kini mencapai 443. Menurutnya angka kesembuhan pasien tersebut cukup tinggi

"Upaya pemerintah hingga kini terus menyadarkan protokol kesehatan. Jangan menyepelekan pakai masker, nongkrong dimana-mana. Jika kita patuh protokol kesehatan insyaallah mata rantai penyebaran Covid-19 bisa ditutup," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online