Kebakaran Lahan Terjadi di Puncak Setampol Gunung Rinjani
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.
Pelaku penusukan Menko Polhukan Wiranto. - Suara.com/Ist
Harianjogja.com, BANTEN- Masih ingat Abu Rara? Terdakwa bernama asli Syarial Alamsyah, anggota teroris kelompok JAD yang menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto pada 2019 lalu dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Sedangkan, istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara online pada Kamis (11/6/2020). Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
"(Melalui) sidang online," kata Eko saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Dalang Penusukan Wiranto
Adapun sidang lanjutannya akan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2020 dengan pembacaaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sedangkan untuk terdakwa Fitri Adriana dan Abu Basilah masing-masing dituntut 12 tahun dan 7 tahun penjara. Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.
Warga Padukuhan Karang, Tuksono, Kulonprogo, kembali memprotes tambang pasir Sungai Progo. CV BKS menyebut seluruh perizinan telah lengkap.
Jenazah Sukarman, kru KM Arupadatu I, tiba di Soetta dari Bengkulu dan langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75% pada September 2026. Stabilitas rupiah dan tekanan pasar keuangan global menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar pada perubahan APBD 2026. DPRD meminta PAD diperkuat tanpa menambah beban masyarakat.