Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan fokus KPK dalam penegakan hukum sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu pelaku penyelenggara negara atau aparat penegak hukum atau pihak terkait lainnya.
"Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, maka itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati," tegas Firli, dikutip Selasa (16/6/2020).
Pernyataan ini menanggapi ucapan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan penindakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati. Jokowi mengatakan aparat penegak hukum tak asal menggigit para pejabat yang tak melakukan kesalahan dan justru menebar ketakutan kepada para pejabat yang tengah menjalankan tugasnya.
Firli mengatakan lembaga antirasuah selalu menggunakan pendekatan penindakan. Hal yang dimaksud adalah dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat dan patuh pada hukum.
"Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para korupsi akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi supaya tidak tertangkap. Pendekatan penindakan yang dilakukan tentunya juga profesional, akuntabel, berkeadilan, kepastian hukum, dan menjunjung tinggi HAM," kata Firli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan pesan penting kepada para penegak hukum di tengah upaya penanganan virus corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi berharap agar para penegak hukum, termasuk kepolisian dan KPK tidak menindak orang yang tak bersalah. Pasalnya, langkah itu dikhawatirkan justru menebar ketakutan kepada pihak terkait yang bertugas mengelola dan mengeksekusi anggaran penanganan Covid-19.
"Kepolisian, KPK, Kejaksaan, penyidik, PNS adalah penegak hukum, tetapi juga jangan gigit orang yang tidak salah. Jangan gigit yang tidak ada niatan, mens rea. Jangan menyebar ketakukan kepada pelaksana dalam menjalankan tugasnya," kata Presiden membuka rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah tahun 2020 melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/6/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.