29 Bangunan di Kawasan Puncak Disegel Buntut Banjir Jabodetabek
Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bog
Teknisi PT PLN (Persero) melakukan pengerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Gardu Induk 150KV GIS Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020)./JIBI-Bisnis.com-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis tagihan listrik sebagian konsumen. Langkah ini dilakukan akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan dengan melalui skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," ujarnya, Sabtu (6/6/2020).
Bob menuturkan skema yang diberikan ini sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020 sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.
Selanjutnya, konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email [email protected] atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih lanjut Bob menerangkan lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rerata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” tutur Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bog
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.