Korban Meninggal Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Jadi 36 Santri
Angka tersebut sekaligus menambah jumlah korban yang meninggal menjadi 36 orang
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020)./JIBI-Bisnis.com-Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau pengaturan waktu kerja disesuaikan di tengah situasi new normal pandemi Covid-19 saat ini.
Hal ini tertuang dalam aturan normal baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pengaturan waktu kerja yang terlalu panjang alias lembur dikhawatirkan akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat. Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh, sehingga rawan terkena paparan Covid-19 di tempat kerja.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Senin (25/5/2020).
Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” ujarnya.
Selain aturan lembur, pemerintah juga mengatur pekerja sif malam alias sif 3 agar ditiadakan.
Biasanya, sif 3 mengatur waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Namun, jika tak memungkinkan dan sif 3 tetap berjalan, diatur agar pekerja pada sif tersebut diutamakan untuk mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Angka tersebut sekaligus menambah jumlah korban yang meninggal menjadi 36 orang
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Kamis (20/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota ke pantai.