Kerja Sama Perdagangan Amerika Serikat-Indonesia Ditarget US$60 Miliar
Jumlah perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditargetkan menjadi US$60 miliar dengan penguatan kerja sama melalui fasilitas Generalized Systems of Preference (GSP).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menerima 14 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai estimasi total sebesar Rp21 juta selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri .
Pelaporan selama kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 tersebut berasal dari 5 Kementerian sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing sebanyak 1 laporan dan 2 BUMN/D masing-masing sebanyak 1 laporan.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang dengan nilai terendah Rp100.000 sampai dengan makanan senilai Rp7,5 juta.
"Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelapor, tujuan pemberian adalah tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri," jelasnya Kamis (21/5/2020).
Media pelaporan yang paling banyak digunakan oleh pelapor adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan, selebihnya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu.
"Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, laporan gratifikasi ini biasanya masih akan terus bertambah nilainya sampai menjelang akhir moment Idul Fitri," katanya.
Untuk itu,lanjutnya, KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jumlah perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditargetkan menjadi US$60 miliar dengan penguatan kerja sama melalui fasilitas Generalized Systems of Preference (GSP).
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.