MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kapal Longxing 629 milik Perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd/www.wcpfc.int
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari tiga agen travel yang diduga memberangkatkan 14 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal Longxing 629 yang berbendera China.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) kasus. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.
Listyo menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal China.
"Para tersangka dijerat TPPO karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” tutur Listyo di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Seperti diketahui, kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, menayangkan video tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut, pada Selasa, 5 Mei 2020. Jang Hansol, warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan berita itu.
Hansol mengatakan ABK asal Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.
Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya konten video itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.
Sementara, dalam konferensi pers kepada wartawan, Menlu Retno Marsudi menjelaskan pemakaman nelayan di laut dilakukan dengan cara dilarung, bukan dibuang.
Berdasarkan penjelasan pihak China, Kementerian Luar Negeri mendapat kepastian bahwa proses pelarungan jenazah dilakukan sesuai aturan ILO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final