Ditjenpas Bantah Ada Sel Mewah dan HP di Lapas Cilegon
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.
Jemaah bersiap mengikuti Salat Id di gumuk pasir Parangtritis, Bantul, Rabu (5/6/2019).- Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan Salat Idulfitri 1441 Hijriah dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang di tengah pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan beberapat syarat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni\'am Sholeh mengatakan salat sunah tersebut diperbolehkan digelar secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau musala apabila Covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.
"Pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," katanya, Rabu (13/5/2020).
Dalam Fatwa MUI No.28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19 dibahas pada Rabu 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat.
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta\'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid," jelas dia.
Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid -19 adalah:
1. Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar-masuk orang), Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan persebaran covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul \'Fatwa MUI: Salat Id Boleh Berjamaah di Tanah Lapang dengan Syarat...\'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata