OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020./ Ist-YouTube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA-Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan.
Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo a.k.a Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Natalius Pigai menilai, kebijakan tersebut justru kian membebani rakyat kecil di tengah perjuangan melawan pandemi virus corona.
Pasalnya diketahui, kenaikan iuran BPJS tersebut terjadi di saat harga kebutuhan pokok melonjak seperti biaya listrik dan sektor pangan lainnya.
Hal itu disampaikan Natalius Pigai melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2.
"Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung tlh batalkan. Presiden membebani rakyat miskin ditengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun," cuit Natalius Pigai, seperti dikutip Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut, Natalius Pigai mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya, sehingga mestinya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS yang dinilai malah makin membenani rakyat kecil.
"Jaminan atas kesehatan itu kewajiban negara (obligation to fullfill on human right)," kata Natalius Pigai, memungkasii.
Dalam cuitan tersebut, Natalius Pigai juga menyertakan artikel berjudul "Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan".
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan mengalami penurunan per 1 Mei 2020. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Regulator keselamatan AS menyelidiki sekitar 1,2 juta kendaraan Tesla Model 3 dan Model Y terkait dugaan kegagalan komponen suspensi yang berpotensi memengaruhi
Polresta Sleman meningkatkan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD saat KKN ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berla
Uni Eropa menginvestasikan 10 miliar euro atau sekitar Rp207 triliun untuk membangun tujuh pabrik AI raksasa. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat posisi Eropa
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Filipina bangkit dari tertinggal dan gulung Laos 4-1. Kartu merah di menit 12 ubah jalannya laga. Klasemen Grup A makin ketat.