Indosat PHK Karyawan, Kompensasi Sampai 75 Kali Gaji
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan./Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkhawatirkan gelombang kedua wabah Corona ketika masyarakat dibiarkan melakukan mudik Lebaran 2020. Mudik Lebaran sudah seharusnya benar-benar dilarang oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal MTI Haryo S. Dillon menuturkan pihaknya melihat adanya potensi terjadinya perpanjangan masa pandemi virus corona jika mudik Lebaran diperbolehkan. Pasalnya, para pemudik yang kembali ke kota bisa saja membawa virus tersebut dari daerah kembali ke kota.
"Mudik itu bertolak belakang dengan PSBB, kekhawatiran itu mennyebar ke kampung dan ke desa, banyak juga orang tak bergejala, terjangkit tak bergejala. Dia menyebarkan tidak bergejala di desa, balik ke kota, jadi penyebaran gelombang kedua," ujar dia, Minggu (12/4/2020).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut dapat berdampak buruk terhadap perekonomian. Ketika pemudik pulang ke desa membawa virus lalu kembali lagi ke kota juga membawa virus sehingga permasalahan virus corona ini tidak selesai.
Di sisi lain, kebijakan setengah-setengah seperti memberikan izin mudik dengan kebijakan terbatas, justru membuat investor ragu berinvestasi di Indonesia karena investor tidak menyukai ketidakpastian.
Harya menjelaskan untuk mengatasi keinginan masyarkat mudik yakni dengan menghilangkan cuti bersama seperti yang sudah dilakukan oleh Menko PMK melalui SK tiga menteri. Terutama yang fokus pada pekerja sektor formal.
"Kalau dampak biaya dari pembiaran mudik lebih besar daripada yang dibayangkan, second wave infection gelombang kedua infeksi, maju mundur-maju mundur ini bisa membuat kepercayaan investor global turun," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.