Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM Choirul Anam, Kementerian Hukum dan HAM bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas koruptor dengan mengatur jarak aman antarnarapidana.
Apalagi, lanjut Anam, kapasitas lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk narapidana tindak pidana khusus tidak sepadat tindak pidana umum.
"Kami menyampaikan ke Kemenkumham bahwa harus dipastikan mereka [napi koruptor] bikin jarak sendiri-sendiri sehingga diatur sedemikian rupa dan tidak membahayakan. Maka ini [napi koruptor] tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan ini," kata Anam, Rabu (8/4/2020).
Hanya saja, lanjut Anam, jika kapasitas lapas koruptor sudah padat, mau tidak mau harus ada dialihkan atau dibebaskan. Dia menekankan, yang terpenting adalah kesehatan semua pihak.
"Kalau crowded ya mau tidak mau. Sehingga tidak diskiriminasi tapi tetap karena doktrinnya adalah kesehatan untuk semua dan upaya paling utama adalah jaga jarak fisik dan sosial. Oleh karenanya napi korupsi dengan penjara yang bisa dikelola sedemikian rupa," papar Anam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak pembebasan koruptor di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Komisioner KPK Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi Covid-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.
KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat mereka melakukan korupsi.
Presiden Joko Widodo pun sempat menyanpaikan bahwa bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.