PSBB Diterapkan, Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 07 April 2020 17:27 WIB
PSBB Diterapkan, Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo./JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan membatasi jumlah penumpang kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta sesuai Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Percepatan Penanganan Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kepolisian masih melakukan diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. 

Polda Metro Jaya sudah siap untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, setelah ada instruksi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu hitam di atas putih terkait PSBB itu. Kami masih menunggu detailnya seperti apa nanti," tuturnya, Selasa (7/4/2020).

Kendati demikian, Sambodo memastikan pihaknya tidak bakal melakukan pembatasan akses keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta, hanya membatasi jumlah penumpang kendaraan.

Hal itu, menurut Sambodo, sudah diatur di Permenkes Nomor 9/2020.

"Di dalam permenkes itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online