BRI Bikin Senyum Kelompok Sumekar Kian Lebar
Perbankan memberikan kemudahan fasilitas untuk agar transaksi digital semakin luas digunakan dan memberikan manfaat untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ilustrasi penanganan pasien virus Corona./Reuters
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah memberi kepedulian kepada pada dokter, perawat dan lainnya yang terlibat dalam tanggap darurat Covid-19.
Berdasarkandata yang disampaikan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (23/03/2020) jumlah insentif yang diberikan pemerintah dalam masa tanggap darurat variatif. Untuk dokter spesialis, pemerintah memberi insentif Rp15 juta per bulan. Untuk dokter umum dan gigi mendapat Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta. Tenaga medis lain mendapat Rp5 juta per bulan.
Pemerintah juga memberikan insentif kepada dokter dan tenaga medis lainnya apabila selama betugas dokter dan tenaga medis tersbut meninggal dalam menjalankan tugas. Untuk kasus ini pemerintah memberikan santunan Rp300 juta.
Hingga saat ini, banyak dokter spesialis dan tenaga medis telah diterjunkan di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien covid. Para dokter dan tenaga medis tersebut menjadi garda terdepan dalam menangani pasien positif Covid-19. Bahkan, di antara tenaga medis tersebut harus kehilangan nyawa dalam “pertempuran” dalam melawan virus ini. Ada sejumlah dokter yang kini meninggal dunia karena juga ikut terinveksi virus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbankan memberikan kemudahan fasilitas untuk agar transaksi digital semakin luas digunakan dan memberikan manfaat untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.