Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Ilustrasi/Jibiphoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Empat orang tersangka berinisial YMK, AR, FMN dan PND berhasil diringkus Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Selatan.
Kasubdit I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Zainal mengungkapkan bahwa dua dari empat orang tersangka itu yaitu YMK dan AR merupakan penjual narkotika melalui media sosial Instagram dengan nama akun @materilasap dan website drewmolid.smokehaus. Sementara itu, dua tersangka lain yaitu FMN dan PND merupakan pembeli narkotika dari tangan YMK dan AR.
"Dari tangan keempat tersangka ini, kami telah menyita barang bukti berupa 41 kilogram ganja," tuturnya, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri adanya akun media sosial Instagram yang diduga menjual barang haram tersebut secara online. Dia mengatakan bahwa pelaku menjual ganja yang telah disembunyikan di dalam aksesoris rokok.
Menurutnya, Bareskrim Polri masih memburu satu orang tersangka berinisial T yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka YMK dan AR.
"Paket ini diedarkan oleh para tersangka melalui media sosial dan dijual ke seluruh Indonesia," kata Asep.
Atas perbuatannya, semua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Semua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.